Pages

Tuesday, January 8, 2013

Hak-hak Ukhuwah (Persaudaraan)

Di antara hak-hak ukhuwah (persaudaraan) ialah sebagai berikut:


Membantu dengan dana. Setiap saudara harus membantu saudara­nya dengan dana jika saudaranya memerlukannya dalam arti bahwa uang keduanya adalah uang bersama, seperti diriwayatkan Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa ia didatangi seseorang yang kemudian berkata, “Aku ingin bersaudara denganmu karena Allah, tahukah engkau apa hak persaudaraan?” Abu Hurairah berkata, “Tolong jelaskah hak persaudaraan kepadaku. ” Orang tersebut ber­kata, “Engkau tidak merasa lebih berhak atas dinarmu, dan dirham-mu daripada aku.” Abu Hurairah berkata, “Aku belum bisa sampai pada tingkatan itu.” Orang tersebut berkata, “Kalau begitu, pergilah engkau dari sini.”

Masing-masing dari dua orang yang bersaudara harus membantu saudaranya dalam memenuhi kebutuhannya, mengutamakan sauda­ranya daripada dirinya sendiri, memeriksa kondisi saudaranya seba­gaimana ia memeriksa kondisi dirinya, lebih mengutamakan sauda­ranya daripada dirinya sendiri atau keluarganya atau anak-anaknya, menanyakannya dalam setiap tiga hari. Jika saudaranya sakit maka ia menjenguknya, jika saudaranya mengalami kesulitan maka ia membantu meringankannya, jika saudaranya lupa maka ia meng­ingatkannya, menyambutnya dengan hangat jika saudaranya mende­kat, memberi tempat yang luas jika saudaranya ingin duduk, dan mendengarkan dengan serius jika saudaranya berbicara.

Menjaga lisan dengan tidak membeberkan aib saudaranya baik se­pengetahuan maupun tanpa sepengetahuannya, tidak membongkar seluruh rahasianya, dan tidak berusaha mengetahui rahasia-rahasia diri saudaranya. Jika ia melihat saudaranya di salah satu jalan untuk satu kebutuhan, maka ia tidak menyuruhnya menyebutkan kebu­tuhannya tersebut, dan tidak berusaha mengetahui sumbernya. Ia menyuruhnya kepada kebaikan dengan lemah-lembut, melarangnya dari kemungkaran dengan lemah-lembut, tidak membantah ucapan­nya, tidak mendebatnya dengan kebenaran atau kebatilan, tidak mengecamnya dalam satu urusan pun, dan tidak menyalahkan per­buatannya.

Memberi sesuatu yang dicintai saudaranya dari lisannya dengan memanggilnya dengan nama yang paling ia sukai, menyebutkan kebaikannya tanpa sepengetahuannya atau di depannya, menyam­paikan pujian orang kepadanya sebagai bentuk keiriannya kepa­danya dan kebahagiaannya dengannya, tidak menasihati berjam-jam hingga membuatnya gerah, dan tidak menasihati di depan umum karena hal ini mencemarkan nama baiknya. Imam Syafi’i Rahimahullah berkata, “Barangsiapa menasihati saudaranya secara rahasia, sungguh ia telah menasihatinya dengan baik, dan menghiasinya. Dan barangsiapa menasihati saudaranya dengan terang-terangan, sungguh ia telah mencemarkan nama baiknya.”

Memaafkan kesalahannya, tidak mengambil pusing dengan keke­liruan-kekeliruannya, menutup aib-aibnya, berbaik sangka kepadanya, jika saudaranya berbuat maksiat dengan diam-diam atau terang- terangan maka ia tidak memutus persaudaraan dengannya, tidak membatalkan persaudaraannya, namun ia tetap menunggu taubat­nya. Jika saudaranya tetap bertahan berbuat maksiat, ia boleh me­mutus persaudaraan dengannya, atau tetap mempertahankan per­saudaraan dengannya dengan memberikan nasihat kepadanya, dan terus mengingatkannya dengan harapan saudaranya bertaubat, kemudian Allah Ta ’ala menerima taubatnya. Abu Ad-Darda’ Radhi- yallahu Anhu berkata, “Jika saudaramu berubah, maka engkau ja­ngan meninggalkannya karena hal tersebut, karena saudaramu itu terkadang menyimpang, namun pada kesempatan lain ia berada di atas jalan yang lurus.”

Memenuhi hak ukhuwwah (persaudaraan) dengan menguatkannya dan mempertahankan perjanjiannya, karena memutus ukhuwwah itu membatalkan pahala ukhuwwah. Jika ia meninggal dunia, ia mentransfer hubungan ukhuwwah ini kepada anak-anaknya, dan sahabat-sahabat yang setia kepadanya untuk menjaga ukhuwwah, dan setia kepada saudaranya. Rasulullah ShallaJlahuAlaihi wa Sallam memuliakan wanita tua, kemudian beliau ditanya tentang sikapnya tersebut, maka beliau bersabda, “Sesungguhnya wanita tua ini dulu sering datang kepada kami semasa Khadijah masih hidup, dan sesungguhnya memuliakan janji adalah bagian dari agama.” (Diri­wayatkan Al-Hakim dan ia menq-shahih-kan hadits ini).Di antara bentuk kesetiaan kepada ukhuwwah ialah ia tidak boleh ber­sahabat dengan musuh saudaranya, karena Imam Syafi’i Rahirna- hullahberkata, “Jika temanmu mentaati musuhmu, maka keduanya terlibat dalam permusuhan denganmu.”

Tidak menyuruh saudaranya dengan sesuatu yang tidak mampu ia kerjakan, dan tidak ia senangi. Ia tidak boleh bergantung dengan harta atau jabatan saudaranya, dan tidak menyuruhnya mengerjakan pe- kerjaan-peketjaan, karena asas ukhuwwah ialah karena Allah Ta ala. Oleh karena itu, ukhuwwah ini tidak boleh diubah kepada selain Allah, misalnya untuk menarik manfaat dunia, atau menolak madza- rat dunia.

Sebagaimana tidak menyuruhnya dengan sesuatu yang tidak mampu ia kerjakan, dan juga tidak boleh mengkondisikan sau­daranya menyuruh dirinya mengerjakan sesuatu yang tidak mampu ia kerjakan, karena hal ini merusak ukhuwwah dan mengurangi pa­hala yang keduanya harapkan dari ukhuwwah. Ia bersama sauda­ranya harus membuang sikap pembebanan yang tidak proporsional, karena cara seperti itu menghasilkan sikap jalang yang bertentangan dengan persatuan. Disebutkan dalam atsar, “Aku, dan orang-orang bertakwa dari umat berlepas diri dari pembebanan yang tidak pro­porsional.”

Mendoakan saudaranya, anak-anaknya, dan apa saja yang terkait dengannya sebagaimana ia senang mendoakan dirinya, anak-anak kandungnya, dan apa saja yang terkait dengannya, sebab seseorang tidak berbeda dengan saudaranya karena persaudaran telah menya­tukan keduanya. Oleh karena itu, ia harus mendoakan saudaranya baik dalam keadaan hidup, atau mati, atau tidak ada di tempat, atau berada di tempat. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

New Picture
“Jika seseorang mendoakan saudaranya tanpa sepengetahuannya, maka malaikat berkata, ‘Engkaujuga mendapatkannya'. "(Diriwayat­kan Muslim).

Salah seorang dari orang-orang shalih berkata, “Mana perumpamaan seorang saudara yang shalih? Jika salah satu keluarga seseorang meninggal dunia, maka keluarganya pasti membagi-bagi warisannya, dan mereka menikmati harta peninggalannya. Sedang saudaranya yang shalih, ia ber­duka sendirian, memikirkan apa yang telah dipersembahkan saudaranya kepadanya, mendoakannya di kegelapan malam, dan memintakan am­punan untuknya sementara ia berada di bawah bintang-bintang. ”

 

Thursday, April 28, 2011

Muraqabah - Adab Seorang Muslim Terhadap Dirinya Sendiri

Maksudnya, orang Muslim mengkondisikan dirinya merasa diawasi Allah Ta'ala di setiap waktu kehidupan hingga akhir kehidupannya, bahwa Al... Read more »

Sunday, April 24, 2011

Sebuah Ciuman yang Membebaskan

Suatu ketika Umar bin Khattab mengerahkan beberapa tentaranya menuju Romawi. Di antara Itu terdapat Abdullah bin Hudzafah. Hingga Ikhirnya m... Read more »

Friday, April 22, 2011

Bagaimana Mengatur Hidup?

Bila seseorang berhasil dalam mengatur hari-harinya maka ia akan berhasil dalam mengatur hidupnya. Kebanyakan orang men-jalani hidup sehari-... Read more »

Tuesday, April 19, 2011

Khalifah sang pemerah susu

Diceritakan bahwa Abu Bakar as-Siddiq R.a bekerja memerah susu dari kambing-kambing di suatu desa. Hal ini biasa terjadi pada saat Abu Bakar... Read more »

Saturday, April 16, 2011

20 Tips Mengatur Diri Sendiri

1. Tunaikanlah hak-hak Allah SWT. dan mohonlah pertolongan kepada-Nya dalam setiap permasalahan hidup yang menimpa diri Anda. "Hanya E... Read more »

Wednesday, April 13, 2011

Sebab-Sebab Gagalnya Pelaksanaan pekerjaan

1. Tidak membatasi atau menentukan sesuatu yang dibutuhkan secara jelas atau tidak menentukannya sama sekali, lalu memenuhinya secara kebetu... Read more »

Advertisement

Get widget