


Asalamu’alaikum.
Saya mau bertanya apa yang sebaiknya dilakukan menurut ajaran islam kalau kita menemukan uang atau barang di jalan atau di suatu tempat? Dan bagaimana tata caranya?
Terima Kasih.
Assalamu alaikum wr.wb.
Dalam Islam, status barang temuan terbagi ke dalam dua kondisi, yaitu :
Pertama, Barang Temuan adalah barang berharga.
Bagi yang menemukannya, di sunnahkan untuk mengambilnya dan mengumumkannya kepada halayak selama satu tahun. Jika datang pemiliknya, maka ia (penemu) menyerahkannya. Dan jika tidak diketahui pemiliknya selama setahun itu, maka ia (penemu) boleh mensedekahkannya kepada orang lain atau memanfaatkannya untuk kepentingan pribadinya.
Hal ini sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw :
Yang artinya : “Dari Suaid bin Ghaflah, ia berkata, Saya bertemu Aus bin Ka’b, ia mengatakan : saya menemukan kantung berisi uang sebesar 100 dinar. Kemudian saya mendatangi Rasulullah saw. Ia berkata: “Umumkan selama satu tahun”. Kemudian saya umumkan, tetapi pemiliknya tidak ada datang. Kemudian saya mendatangi Rasulullah tiga kali. Rasulullah berkata, “simpan barang tersebut, hingga pemiliknya datang. Jika tidak, pakailah”.
Kedua, Barang Temuan adalah barang ringan / remeh.
Bagi yang menemukannya di sunnahkan untuk mengambilnya dan mengumumkannya kepada halayak dalam waktu (diperkirakan) info tersebut sampai kepada pemiliknya (misalnya tiga hari). Jika datang pemiliknya, maka ia (penemu) menyerahkannya. Dan jika tidak diketahui pemiliknya selama masa tersebut, maka ia (penemu) boleh memanfaatkannya untuk kepentingan pribadinya. Bahkan jika barang temuan ringan tersebut berupa makanan, maka ia bisa memanfaatkannya tanpa harus mengumumkannya.
Hal ini sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw yang artinya : Dari Jabir r.a, ia berkata : Rasulullah saw memberikan rukhsoh (dispensasi) kepada kami, jika ditemukan tongkat, tali dan sejenisna, maka penemunya bisa memanfaatkanya.
Status barang temuan adalah wadiah (titipan) pemiliknya di tangan penemunya. Maka ia tidak bertanggung jawab, jika barang tersebut rusak atau hilang bukan karena kelalaian atau teledoran.
Wallahu a’lam bish-shawab
Wassalamu alaikum wr.wb.
Artikel Terkait:


